Senin, 30 Juni 2025
Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui bidang Tindak Pidana Umum dan bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Triwulan IV Tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Bener Meriah sebagai bentuk sinergi dalam upaya penegakan hukum. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 3.910,50 gram, sabu seberat 104,17 gram, 9 unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya dari total 22 perkara.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor dan menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam menjamin kepastian hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.