Hallo Serinen Adhyaksa!!!
Kamis, 09 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Bener Meriah menerima dan melakukan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap seorang laki-laki yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bener Meriah.
Perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang akan melintas di seputaran Jalan Bener Meriah–Aceh Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mencurigai satu unit sepeda motor roda dua jenis Vario 150 warna putih yang melintas di wilayah Desa Bener Pepanyi, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghadang kendaraan tersebut, yang dikendarai oleh seorang laki-laki berinisial F. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejaksaan Negeri Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.