Kamis, 12 Juni 2024
Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga yang terjadi di Kampung Hakim Tunggul Naru, Kabupaten Bener Meriah.
Tersangka berinisial AA diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan istri sirinya, dalam kondisi sedang hamil 8 bulan. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam rumah korban dan mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma fisik. Setelah kejadian, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Proses ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta melindungi hak korban, khususnya perempuan dan anak dalam ruang lingkup rumah tangga.