Selasa, 17 April 2025
Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Perkara ini bermula ketika korban menghadiri undangan pesta pernikahan dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah warga. Usai acara, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, tersangka berinisial RP dan MD akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 363 ke-4 dan ke-5 KUHP
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam menegakkan hukum secara profesional, serta melindungi hak-hak masyarakat dari tindak kejahatan yang meresahkan.