Kamis, 19 Juni 2025
Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau ancaman yang dilakukan oleh tersangka berinisial A, AZN, dan KH, terkait proyek kegiatan desa di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Tersangka diduga melakukan intimidasi terhadap pelapor dan saksi untuk meminta uang damai dengan mengancam akan memuat permasalahan pekerjaan desa ke media online apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Sebagian uang telah diserahkan secara tunai oleh pihak korban. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pengelolaan dana desa dan penyalahgunaan pengaruh secara tidak sah.
Tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Penanganan perkara ini mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk menindak segala bentuk pemerasan dan perlakuan tidak profesional yang merugikan masyarakat serta mencederai tata kelola pemerintahan desa.