Kamis, 19 Juni 2025
Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Tersangka berinisial MH diduga mengambil sepeda motor milik korban saat sedang berbuka puasa di dalam rumah. Sepeda motor tersebut sempat dibawa ke sebuah bengkel di Kampung Buntul Fitri dan ditemukan dalam kondisi rusak oleh pemiliknya bersama warga setempat. Perkara ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang masih sering terjadi di lingkungan pemukiman warga.
Tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 362 KUHP
tentang tindak pidana pencurian.
Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap kejahatan yang merugikan hak milik masyarakat.