Jumat, 13 Juni 2025
Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Tersangka berinisial IS dan H diduga melakukan pencurian mesin kompresor serta memetik hasil panen kopi milik pelapor dengan cara merusak gembok rumah kebun korban. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, diperoleh bukti permulaan yang cukup serta alasan kuat untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka guna kelancaran proses hukum.
Tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 Jo Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara secara profesional dan tegas, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.