Jumat, 24 November 2023 telah telah berlangsung persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Samar Kilang Tahun 2018 dengan "Anggaran Rp1,5 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh berlokasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Hasil putusan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWINSYAH S.E.AK Bin ALI UDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, Sedangkan Terdakwa IRWIN S.T.,M.T Bin JAMALUDDIN dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.